Jumat, 17 Desember 2010

PERBANDINGAN SISTEM HUUM PIDANA DI INDONESIA DENGAN ARAB SAUDI


BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Perbandingan sistem hukum pidana di indonesia dengan saudi arabia sangat berbeda di indonesia terjadi  Pluralisme hukum yang di sebabkan  karena adanya ber bagai  jenis  suku, adat kebudayaaan ,dan bahasa kondisi pluralisme hukum yang ada di Indonesia menyebabkan banyak permasalahan ketika hukum dalam kelompok masyarakat diterapkan dalam hal tertentu atau saat terjadi konflik, sehingga ada kebingungan hukum yang manakah yang berlaku untuk individu tertentu dan bagaimana seseorang dapat menentukan hukum mana yang berlaku padanya. Kendala besar dalam menghadapi pluralisme hukum adalah kepastian hukum untuk  menegakan keadilan [1] Dengan demikian sistem  hukum di indonesia  masih menganut pluralisme hukum dan yang lebih dominan  menganut mazhab legisme[2] dalam penemuan hukum pidana Indonesia.
Sedangkan sistem hukum pidana saudi arabia adalah hukum pidana islam tradisional sebagaimana terdapat dalam alquran, hadis ,kitab-kitab piqih materinya mencakup hudud qisas/diyat dan ta’zir dan pidana rajam sudah diganti dengan eksekusi  pidana mati.[3]
1.2. Tujuan
Dalam karya tulis ini permasalahan yang akan di bahas yaitu mengenai hal-hal sebagai berikut :
1.sistem peradilan pidana di Indonesia :
            1.a)dasar-dasar hukum pidana indonesia
            1.b)acara persidangan pidana
            1.c)proses pelaksanan sanksi pidana
2. sistem peradilan pidana  di saudi arabia
            2.a) dasar-dasar hukum pidana saudi arabia
            2.b) acara persidangan saudi arabia
            2.c) proses sanksi pidana
1.3. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan disajikan penulis dalam karya tulis ini adalah sebagai berikut:
  1. sebutkan  yang menjadi dasar sistem hukum  indonesia dengan arab saudi?
  2. bagaimana proses beracara dalam persidangan di negara indonesia dengan arab saudi ?
  3. jelaskan  proses pelaksanaan sanksi pidana di negara indonesia dan negara saudi arabia ?
1.4. Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan yang digunakan penulis dalam penyusunan karyatulis ini adalah :
Bab I Pendahuluan, yang terdiri dari: latar belakang masalah ,tujuan, dan rumusan masalah
Bab II pembahasan , yang akan dibahas mengenai :
1.sistem peradilan pidana di Indonesia :
            1.a)dasar-dasar hukum pidana di indonesia
1.b)acara persidangan pidana  di indonesia
            1.c)macam-macam sanksi hukuman pidana di indonesia
2. sistem peradilan pidana  di saudi arabia
            2.a) dasar-dasar hukum pidana di saudi arabia
            2.b) acara persidangan di saudi arabia
            2.c) macam-macam sanksi hukuman pidana di saudi arabia
Bab III Penutup, dalam bab ini penulis akan menguraikan mengenai kesimpulan.
Bab IV Daftar Pustaka

























DAFTAR ISI
BAB I PENDAHLUAN
1.1  latar belakang masalah                                                                                 1
1.2  tujuan                                                                                                              1
1.3  rumusan masalah                                                                                           2
1.4  sistematika penulisan                                                                                    2
DAFTAR ISI                                                                                                              4
BAB II PEMBAHASAN
1.sistem peradilan pidana di Indonesia                                                            5
            1.a)dasar-dasar hukum pidana di indonesia                                     5
1.b)acara persidangan pidana  di indonesia                                      6
            1.c)macam-macam sanksi hukuman pidana di indonesia                             9
2. sistem peradilan pidana  di saudi arabia                                                      12
            2.a) dasar-dasar hukum pidana di saudi arabia                                            12
            2.b) acara persidangan di saudi arabia                                                         16
2.c) macam-macam sanksi hukuman pidana di saudi arabia                       18
BAB III PENUTUP
Kesimpulan                                                                                                       19
BAB IV DAFTAR PUSTAKA                                                                                  20





BAB II
PEMBAHASAN
1.SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA

1.a Dasar-dasar Hukum  Pidana Di Indonesia
Sistem peradilan Indonesia berdasarkan sistem-sistem, undang-undang dan lembaga-lembaga yang diwarisi dari negara Belanda yang pernah menjajah bangsa Indonesia selama kurang lebih tiga ratus tahun.

Seperti dikatakan oleh Andi Hamzah :[4]
Misalnya Indonesia dan Malaysia dua bangsa serumpun, tetapi dipisahkan dalam sistem hukumnya oleh masing-masing penjajah, yaitu Belanda dan Inggris. Akibatnya, meskipun kita telah mempunyai KUHAP hasil ciptaan bangsa Indonesia sendiri, namun sistem dan asasnya tetap bertumpu pada sistem Eropa Kontinental (Belanda), sedangkan Malaysia, Brunei, Singapura bertumpu kepada sistem Anglo Saxon.
Walaupun bertumpu pada sistem Belanda, hukum pidana Indonesia dapat dipisahkan dalam dua kategori, yaitu hukum pidana acara dan hukum pidana materiil. Hukum pidana acara dapat disebut dalam Bahasa Inggris sebagai “procedural law” dan hukum pidana materiil sebagai “substantive law”. Kedua kategori tersebut dapat kita temui dalam Kitab masing-masing yaitu, KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).


1.b acara persidangan pidana di indonesia[5]
1.b.a) Penyelidikan
Merupakan suatu rangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya penyidikan lebih lanjut.
1.b.b)penyidikan
Suatu rangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti, dengan bukti tersebut membuat terang tentang kejahatan atau pelanggaran yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
1.b.c) penuntutan
Tindakan JPU untuk melimpahkan perkara pidana ke PN yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam hukum acara pidana dengan permintaan supaya diperiksa oleh hakim di sidang pengadilan.
1.b.d). Sidang pengadilan  :
1.b.d.1). Dakwaan
Surat dari Penuntut Umum yang menunjuk atau membawa suatu perkara pidana ke pengadilan apabila cukup alas an untuk mengadakan penuntutan terhadap tersangka yang memuat peristiwa-peristiwa dan keterangan-keterangan mengenai Locus serta Tempus dimana perbuatan tersebut dilakukan, dan keadaan-keadaan terdakwa melakukan perbuatan tersebut, terutama keadaan yang meringankan dan memberatkan kesalahan terdakwa

1.b.d.2) Ekspesi /tangkisan /keberatan
Alat pembelaan dengan tujuan utama untuk menghindarkan diadakannya putusan tentang pokok perkara, karena apabila eksepsi ini diterima oleh PN, maka pokok perkara tidak perlu diperiksa dan diputus.
1.b.d.3)keterangan saksi dan keterangan ahli  
  1. Keterangan saksi adalah keterangan yang diberikan di muka persidangan mengenai apa yang saksi lihat dan dengar sendiri
  2. Keterangan (saksi) ahli / Espertise adalah keterangan pihak ketiga yang objektif untuk memperjelas dan member kejernihan dari perkara yang disidangkan serta untuk menambah pengetahuan hakim dalam penyeesaian perkara. Keterangan ahli diberikan sesuai dengan keahlian dari ahli tersebut
  • Seluruh keterangan saksi dan keterangan (saksi0 ahli di muka persidangan berada di bawah sumpah (alat bukti yang sah)
Keterangan terdakwa adalah apa yang terdakwa nyatakan dalam persidangan tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia alami dan ia ketahui sendiri
1.b.d.4) Requisitoir /tuntutan jaksa
Tuntutan JPU sebagai kesimpulan pemeriksaan dimuka persidangan yang diajukan setelah smua saksi dan ahli-ahli didengar serta surat-surat yang berguna sebagai alat bukti dibacakan dan dijelaskan kepada terdakwa.
1.b.d.5) pledoi /pembelaan jaksa
Setelah JPU membacakan requisitoirnya maka terdakwa / penasehat hukumnya mengajukan pledoinya.
1.b.d.6) REPLIK JAKSA DAN DUPLIK TERDAKWA / PENASEHAT HUKUM
1.b.d.6.a)REPLIK JPU
  1. Setelah pembelaan/pledoi penasehat hukum dibacakan, maka JPU diberikan kesempatan oleh hakim untuk mengajukan replik secara tertulis
  2. Replik tersebut diserahkan kepada Hakim Ketua sidang dan turunannya kepada pihak-pihak yang berkepntingan
1.b.d.6.b) DUPLIK TERDAKWA / PENASEHAT HUKUM
  1. Duplik ini diajukan secara tertulis dan dibacakan oleh pansehat hukum dipersidangan  terhadap replik JPU
  2. Duplik tersebut diserahkan kepada Hakim Ketua sidang dan turunannya kepada pihak-pihak yang berkepentingan
1.b.d.7 PUTUSAN MAJELIS HAKIM
Menurut KUHAP ada 3 (tiga) macam putusan pengadilan, yaitu :
  1. Putusan yang mengandung pembebasan terdakwa (vrijspraak)
  2. Putusan yang mengandung pelepasan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onstlag van rechtvervolging)
  3. Putusan yang mengandung penghukuman terdakwa
1.b.e) UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI
1.b.e.a) Upaya Hukum :
Hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan tingkat pertama
1.b.e.b) Latar belakang daripada upaya hukum :
Karena putusan itu tidak luput dari kekeliruan atau kekhilafan, bahkan tidak mustahil memihak, oleh karena itu demi kebenaran dan keadilan setiap putusan hakim dimungkinkan untuk diperiksa ulang agar kekeliruan putusan tersebut dapat diperbaiki
1.b.e.c) UPAYA HUKUM BIASA  :
1.b.e.c.1) Naik Banding (revisi) ke Pengadilan Tinggi (PT)
Upaya hukum terhadap  Pengadilan Tingkat ke 2 9dua)/Pengadilan Tinggi (PT) yang mengulangi pemeriksaan baik mengenai fakta-faktanya maupun mengenai penerapan hukum atau undang-undangnya.
1.b.e.c.2) Kasasi (Pembatalan) ke Mahkamah Agung (MA)
Upaya hukum yang dilakukan ke Mahkamah Agung sebagai pengawas tertinggi atas putusan-putusan pengadilan lain.
1.b.e.d) UPAYA HUKUM LUAR BIASA
1.b.e.d.1) Kasasi Demi Kepentingan Hukum, yaitu
Terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan selain MA, dapat diajukan Kasasi oleh Jaksa Agung.
1.b.e.d.2)Peninjauan Kembali (PK) Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
 terhadap putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan PK ke MA.
1.c)Macam-Macam sanksi/Hukuman pidana di indonesia
Mengenai hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap seseorang yang telah bersalah melanggar ketentuan-ketentuan dalam undang-undang hukum pidana, dalam Pasal 10 KUHP ditentukan macam-macam hukuman yang dapat dijatuhkan, yaitu sebagai berikut :
1.c.a)Hukuman-Hukuman Pokok[6]
  1. Hukuman mati, tentang hukuman mati ini terdapat negara-negara yang telah menghapuskan bentuknya hukuman ini, seperti Belanda, tetapi di Indonesia sendiri hukuman mati ini kadang masih di berlakukan untuk beberapa hukuman walaupun masih banyaknya pro-kontra terhadap hukuman ini.
  2. Hukuman penjara, hukuman penjara sendiri dibedakan kedalam hukuman penjara seumur hidup dan penjara sementara. Hukuman penjara sementara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Terpidana wajib tinggal dalam penjara selama masa hukuman dan wajib melakukan pekerjaan yang ada di dalam maupun di luar penjara dan terpidana tidak mempunyai Hak Vistol.
  3. Hukuman kurungan, hukuman ini kondisinya tidak seberat hukuman penjara dan dijatuhkan karena kejahatan-kejahatan ringan atau pelanggaran. Biasanya terhukum dapat memilih antara hukuman kurungan atau hukuman denda. Bedanya hukuman kurungan dengan hukuman penjara adalah pada hukuman kurungan terpidana tidak dapat ditahan diluar tempat daerah tinggalnya kalau ia tidak mau sedangkan pada hukuman penjara dapat dipenjarakan dimana saja, pekerjaan paksa yang dibebankan kepada terpidana penjara lebih berat dibandingkan dengan pekerjaan yang harus dilakukan oleh terpidana kurungan dan terpidana kurungan mempunyai Hak Vistol (hak untuk memperbaiki nasib) sedangkan pada hukuman penjara tidak demikian.
  4. Hukuman denda, Dalam hal ini terpidana boleh memilih sendiri antara denda dengan kurungan. Maksimum kurungan pengganti denda adalah 6 Bulan
  5. Hukuman tutupan, hukuman ini dijatuhkan berdasarkan alasan-asalan politik terhadap orang-orang yang telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara oleh KUHP.
1.c.b Hukuman Tambahan
Hukuman tambahan tidak dapat dijatuhkan secara tersendiri melainkan harus disertakan pada hukuman pokok, hukuman tambahan tersebut antara lain :
  1. Pencabutan hak-hak tertentu.
Hal ini diatur dalam pasal 35 KUHP yang berbunyi:
Hak si bersalah, yang boleh dicabut dalam putusan hakim dalam hal yang ditentukan dalam kitab undang-undang ini atau dalam undang-undang umum lainnya, ialah
    1. Menjabat segala jabatan atau jabatan tertentu;
    2. Masuk balai tentara;
    3.  Memilih dan boleh dipilih pada pemilihan yang dilakukan karena undang-undang umum;
    4. Menjadi penasehat atau wali, atau wali pengawas atau pengampu atau pengampu pengawas atas orang lain yang bukan ankanya sendiri;
    5. Kekuasaan bapak, perwalian, dan pengampuan atas anaknya sendiri;
    6. Melakukan pekerjaan tertentu;
 Hakim berkuasa memecat seorang pegawai negeri dari jabatannya apabila dalam undang-undang umum ada ditunjuk pembesar lain yang semata-mata berkuasa melakukan pemecatan itu.
  1. Penyitaan barang-barang tertentu.
Karena suatu putusan perkara mengenai diri terpidana, maka barang yang dirampas itu adalah barang hasil kejahatan atau barang milik terpidana yang dirampas itu adalah barang hasil kejahatan atau barang milik terpidana yang digunakan untuk melaksanakan kejahatannya. Hal ini diatur dalam pasal 39 KUHP yang berbunyi:
(1)      Barang kepunyaan si terhukum yang diperolehnya dengan kejahatan atau dengan sengaja telah dipakainya untuk melakukan kejahatan, boleh dirampas.
(2)      Dalam hal menjatuhkan hukuman karena melakukan kejahatan tidak dengan sengaja atau karena melakujkan pelanggran dapat juga dijatuhkan perampasan, tetapi dalam hal-hal yang telah ditentukan oleh undang-undang.
(3)       Hukuman perampasan itu dapat juga dijatuhkan atsa orang yang bersalah yang oleh hakim diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanyalah atas barang yang telah disita.

  1. Pengumuman keputusan hakim.
Hukuman tambahan ini dimaksudkan untuk mengumuman kepada khalayak ramai (umum) agar dengan demikian masyarakat umum lebih berhati-hati terhadap si terhukum. Biasanya ditentukan oleh hakim dalam surat kabar yang mana, atau berapa kali, yang semuanya atas biaya si terhuku. Jadi cara-cara menjalankan pengumuman putusan hakim dimuat dalam putusan (Pasal 43 KUHP).
2. SISTEM PERADILAN SAUDI ARABAIA
2.a)Dasar-dasar Hukum saudi arabia
Syariat Islam adalah hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat manusia, baik Muslim mahupun bukan Muslim. Selain berisi hukum dan aturan, Syariat Islam juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini. Maka oleh sebahagian penganut Islam, Syariat Islam merupakan panduan menyeluruh dan sempurna seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia ini.
Terkait dengan susunan tertib Syari'at, Al Quran Surat Al Ahzab ayat 36 mengajarkan bahwa sekiranya Allah dan RasulNya sudah memutuskan suatu perkara, maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil ketentuan lain. Oleh sebab itu secara implisit dapat dipahami bahwa jika terdapat suatu perkara yang Allah dan RasulNya belum menetapkan ketentuannya maka umat Islam dapat menentukan sendiri ketetapannya itu. Pemahaman makna ini didukung oleh ayat dalam Surat Al Maidah QS 5:101 yang menyatakan bahwa hal-hal yang tidak dijelaskan ketentuannya sudah dimaafkan Allah.
Dengan demikian perkara yang dihadapi umat Islam dalam menjalani hidup beribadahnya kepada Allah itu dapat disederhanakan dalam dua kategori, yaitu apa yang disebut sebagai perkara yang termasuk dalam kategori Asas Syara' dan perkara yang masuk dalam kategori Furu' Syara'.
  • Asas Syara'
Yaitu perkara yang sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Quran atau Al Hadits. Kedudukannya sebagai Pokok Syari'at Islam dimana Al Quran itu Asas Pertama Syara' dan Al Hadits itu Asas Kedua Syara'. Sifatnya, pada dasarnya mengikat umat Islam seluruh dunia dimanapun berada, sejak kerasulan Nabi Muhammad saw hingga akhir zaman, kecuali dalam keadaan darurat.
Keadaan darurat dalam istilah agama Islam diartikan sebagai suatu keadaan yang memungkinkan umat Islam tidak mentaati syari'at Islam, ialah keadaan yang terpaksa atau dalam keadaan yang membahayakan diri secara lahir dan batin, dan keadaan tersebut tidak diduga sebelumnya atau tidak diinginkan sebelumnya, demikian pula dalam memanfaatkan keadaan tersebut tidak berlebihan. Jika keadaan darurat itu berakhir maka segera kembali kepada ketentuan syari'at yang berlaku.

Hukum syara’ adalah “maa tsabata bi khithaabillahil muwajjahi ilaal ‘ibaadi ‘alaa sabiilith thalabi awit takhyiiri awil wadh’i”. Maksudnya, sesuatu yang telah ditetapkan oleh titah Allah yang ditujukan kepada manusia, yang penetapannya dengan cara tuntutan (thalab), bukan pilihan (takhyir), atau wadha’. Contoh hukum syara’, dari beberapa firman Allah dalam Al-Quran
1)      Firman Allah swt., “Tegakkahlah shalat dan berikanlah zakat!” [QS. Al-Muzzamil (73): 20]. Ayat ini menetapkan suatu tuntutan berbuat, dengan cara tuntutan keharusan yang menunjukkan hukum wajib melakukan shalat dan zakat.
2)       Firman Allah swt., “Dan janganlah kamu mendekati zina!” [QS. Al-Isra' (17): 32]. Ayat ini menetapkan suatu tuntutan meninggalkan, dengan cara keharusan yang menunjukkan hukum haram berbuat zina.
3)       Firman Allah swt., “Dan apabila kamu telah bertahallul (bercukur), maka berburulah.” [QS. Al-Maidah (5): 2]. Ayat ini menunjukkan suatu hukum syara’ boleh berburu sesudah tahallul (lepas dari ihram dalam haji). Orang mukallaf boleh memilih antara berbuat berburu atau tidak.
Wadha’ adalah sesuatu yang diletakkan menjadi sebab atau menjadi syarat, atau menjadi pencegah terhadap yang lain. Misalnya, 
a)      Perintah Allah swt. “Pencuri lelaki dan wanita, potonglah tangan keduanya.” [QS. Al-Maidah (5): 38]. Ayat ini menunjukkan bahwa pencurian adalah dijadikan sebab terhadap hukum potong tangan.
b)      Bersabda Rasulullah saw., “Allah swt. tidak menerima shalat yang tidak dengan bersuci.” Hadits ini menunjukkan bahwa bersuci adalah dijadikan syarat untuk shalat
c)       Sabda Rasulullah saw., “Pembunuh tidak bisa mewarisi sesuatu.” Hadits ini menunjukkan bahwa pembunuhan adalah pencegah seorang pembunuh mewarisi harta benda si terbunuh.
 Dari keterangan-keterangan di atas, kita paham bahwa hukum syara’ dibagi menjadi dua, yaitu hukum taklifi dan hukum wadh’i.

1) Hukum taklifi 

adalah sesuatu yang menunjukkan tuntutan untuk berbuat, atau tuntutan untuk meninggalkan, atau boleh pilih antara berbuat dan meninggalkan. Contoh:

b)            Hukum yang menunjukkan tuntutan untuk berbuat: “Ambilah sedekah dari sebagian harta mereka!” [QS. At-Taubah (9): 103], “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan adedidikirawanperjalanan kepadanya.” [QS. Al-Imran (3): 97]. 
c)            Hukum yang menunjukkan tuntutan untuk meninggalkan: “Janganlah di antara kamu mengolok-olok kaum yang lain.” [QS. Al-Hujurat (49): 11], “Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, dan daging babi.” [QS. Al-Maidah (5): 3].
d)             hukum yang adedidikirawanmenunjukkan boleh pilih (mudah): “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi.” [QS. Al-Jumu'ah (62): 10], “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalat.” [QS. An-Nisa' (4): 101].
Hukum taklifi terbagi menjadi dua, yaitu ;
a)            Azimah adalah suatu hukum asal yang tidak pernah berubah karena suatu sebab  dan uzur. Seperti shalatnya orang yang ada di rumah, bukan musafir. 
b)            Rukhshah adalah suatu hukum asal yang menjadi berubah karena suatu halangan (uzur). Seperti shalatnya orang musafir.
Sumber-sumber Hukum islam :

  a) Al-Qur'an

Al-Qur'an sebagai kitab suci umat Islam adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia hingga akhir zaman (Saba' QS 34:28). Sebagai sumber Ajaran Islam juga disebut sumber pertama atau Asas Pertama Syara'.Al-Quran merupakan kitab suci terakhir yang turun dari serangkaian kitab suci lainnya yang pernah diturunkan ke adedidikirawandunia Dalam upaya memahami isi Al Quran dari waktu ke waktu telah berkembang tafsiran tentang isi-isi Al-Qur'an namun tidak ada yang saling bertentangan.

b) Al Hadist

Al –hadist adalah perkataan dan perbuatan dari Nabi Muhammad. Hadits sebagai sumber hukum dalam agama Islam memiliki kedudukan kedua pada tingkatan sumber hukum di bawah Al-Qur'an.

c) Ijtihad

Ijtihad adalah sebuah usaha untuk menetapkan hukum Islam berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis. Ijtihad dilakukan setelah Nabi Muhammad telah wafat sehingga tidak bisa ladedidikirawanangsung menanyakan pada beliau tentang suatu hukum namun hal-hal ibadah tidak bisa diijtihadkan. Beberapa macam ijtihad antara lain
  • Furu' Syara'
Yaitu perkara yang tidak ada atau tidak jelas ketentuannya dalam Al Quran dan Al Hadist. Kedudukannya sebaga Cabang Syari'at Islam. Sifatnya adedidikirawanpada dasarnya tidak mengikat seluruh umat Islam di dunia kecuali diterima Ulil Amri setempat menerima sebagai peraturan / perundangan yang berlaku dalam wilayah kekuasaanya.
Perkara atau masalah yang masuk dalam furu' syara' ini juga disebut sebagai perkara ijtihadiyah
2.b) acara persidangan di saudi arabia[7]
Dalam peradilan Hukum Islam, hanya ada satu hakim yangbertanggung jawab terhadap berbagai kasus pengadilan. Dia memiliki otoritas untuk menjatuhkan keputusan berdasarkan Al-Qur`an dan As-Sunnah. Keputusan-keputusan lain mungkin hanya bersifat menyarankan atau membantu jika diperlukan (yang dilakukan oleh hakim ketua).
Tidak ada sistem dewan juri dalam Islam. adedidikirawanNasib seorang tidak diserahkan kepada tindakan dan prasangka ke-12 orang yang bisa saja keliru karena bukan saksi dalam kasus tersebut dan bahkan mungkin pelaku kriminal itu sendiri.Hukuman-hukuman dalam Islam hanya bisa dilakukan apabila perbuatantersebut terbukti 100% secara pasti dan kondisi yang relevan dapatditemukan (misal ada 4 saksi untuk membuktikan perzinahan) jika masih adakeraguan tentang peristiwa-peristiwa tersebut maka seluruh kasus akan
dibuang.
Ada 3 macam hakim dalam Islam, yaitu:
1.      Qodli ‘Aam: bertanggung jawab untuk menyelesaikan perselisihan ditengah-tengah
masyarakat, misalnya masalah sehari-hari yang terjadi didarat, tabrakan mobil, kecelakaan-
kecelakaan, dsb.
2.      Qodli Muhtasib: bertanggungadedidikirawan jawab menyelesaikan perselisihan yang timbul diantara
ummat dan beberapa orang, yang menggangu masyarakat luas, misalnya berteriak dijalanan,mencuri di pasar, dsb.
3.      Qodli Madzaalim: yang mengurusi permasalahan antara masyarakat dengan pejabat negara. Dia dapat memecat para penguasa atau pegawai pemerintah termasuk khalifah.
Khalifah kedua yaitu Umar Ibnu Al Khattab (Amir kaum muslimin antara tahun 634-644 M) adalah orang pertama yang membuat penjara dan rumah tahanan di Mekkah. Dibawah
sistem peradilan (Islam), setiap orang, muslim atau non muslim, laki-laki atau perempuan, terdakwa dan orang yang dituduh memiliki hak menunjuk seorang wakil (proxy).
Tidak ada perbedaan antara pengadilan perdata dengan kriminal seperti yang kita lihat sekarang di negeri-negeri Islam seperti di Pakistan dimana sebagian hokum Islam dan sebagian hokum kufur keduanya diterapkan. Negara Islam hanya akan menggunakan sumber-sumber hukum Islam yakni, Al-Qur`an dan As-Sunnahadedidikirawan (dan segala sesuatu yang berasal dari keduanya) sebagai rujukannya. Hukuman-hukuman Islami akan dilaksanakan tanpa penundaan dan keraguan.
Tidak seorangpun akan di hukum kecuali oleh peraturan pengadilan. Selain itu, sarana (alat-alat) penyiksaan tidak diperbolehkan.Dibawah sistem Islam, seseorang yang dirugikan dalam suatu kejahatan mempunyai hak untuk memaafkan terdakwa atau menuntut ganti rugi (misal qishas) untuk adedidikirawansuatu tindak kejahatan. Khusus untuk hukum hudud, merupakan hakAllah.Hukum potong tangan dalam Islam hanya akan diterapkan
apabila memenuhi 7 persyaratan, yaitu:
1.      Ada saksi (yang tidak kontradiksi atau salah dalam kesaksiannya)
2.      Nilai barang yang dicuri harus mencapai 0,25 dinar atau senilai 4,25 gr emas.
3.      Bukan berupa makanan (jika pencuri itu lapar)
4.      Barang yang dicuri tidak berasal dari keluarga pencuri tersebut.
5.      Barangnya halal secara alami (misal: bukan alkohol)
6.      Dipastikan dicuri dari tempat yang aman (terkunci)
7.      Tidak diragukan dari segi barangnya (artinya pencuri tersebut tidak berhak mengambil misalnya uang dari harta milik umum).
Di sepanjang 1300 tahun aturan Islam diterapkan, hanya ada sekitar 200 orang yang tangannya dipotong karena mencuri namun kejadin-kejadian pencurian sangat jarang terjadi.
Setiap orang berhak menempatkan pemimpinnya di pengadilan, adedidikirawanberbicara mengkritiknya jika pengadilan telah melakukan sejumlah pelanggaran terhadapnya. Sebagaimana ketika seorang wanita pada masa khalifah Umar Ibnu Al Khattab mengoreksi kesalahan adedidikirawanyang dilakukan Umar tentang nilai mahar .
Kehormatan seorang warga negara dipercayakan kepada Majlis Ummah. Hukuman atas tuduhan kepada muslim lain yang belum tentu berdosa dengan tanpa menghadirkan 4 orang saksi yang memperkuat pernyataan tersebut adalah berupa 80 kali cambukan.
2.c) macam-macam sanksi hukuman pidana di saudi arabia
Ada 4 kategori hukuman dalam sistem adedidikirawanperadilan Islam, yaitu:
1)       Hudud. Hak Allah SWT, seperti perbuatan zina (100 cambukan), murtad (hukuman mati).
2)      Al Jinayat. Hak individu, dia boleh memaafkan tindak kejahatan seperti pembunuhan,
kejahatan fisik.
3)      At Ta’zir. Hak masyarakat, perkara-perkara yang mempengaruhi kehidupan masyarakat umum sehari-hari seperti pengotoran lingkungan, mencuri di pasar.
4)      Al-Mukhalafat. Hak negara, perkara-perkara yang mempengaruhi kelancaran tugas negara misal melanggar batas kecepatan.


BAB III
PENUTUP
Dari paparan di atas dapat disimpulkan  di antaranya :
  1. bahwa sistem hukum pidana di inronesia berasal dari KUHP yang berasal dari belanda sedangkan  negara saudi arabia berasal dari ijtihad hadis dan al quran
  2. sistem peradilan indonesia adedidikirawanmengenal adanya upaya hukum dan saudi arabia tidak ada
  3. sanksi pelaku dalam tindak pidana di indonesia fleksibel dan mampu mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan zaman. Karena tidak mengenal sakralitas apapun, hukum modern bisa dibuat dan dirubah sesuai dengan keperluan.sedangkan sistem hukum pidana di saudi arabia  tidak sesuai dengan sumbernya



















BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
·         Prof. Dr. jur Andi Hamzah Hukum Acara Pidana Indonesia (Edisi Kedua Sinar Grafika, Jakarta 2008)
·         Prof. Moeljatno, S.H. kitab undang-undang hukum pidana Penerbit Bumi Aksara,










































SISTEM HUKUM PIDANA DI INDONESIA DENGAN SAUDI ARABIA

Di ajukan sebagai salah satu tugas mata kuliah perbandingan hukum



Dosen Pembimbing :

UJANG CHARDA .SH.MH





NAMA :

ADE DIDIKIRAWAN
CECEP
IRMAYA
DARSO





FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS SUBANG